Islam Memandang Soal Pernikahan Beda Agama


Polemik yang muncul tentang pernikahan beda agama, sebenarnya menyeruak tidak pada beberapa bulan terakhir ini.  Sebagai contoh isu Putra Presiden Jokowi (Joko Widodo) yaitu Gibran Rakabuming Raka (28) dengan Selvi Ananda (26), yang berbeda Agama berbagai media masa memberikan berita tersebut. Baca Disini dan Disini

Parahnya, banyak pula ummat Islam yang berusaha mereka-reka apa hukum bagi pernikahan beda agama, dan banyak yang langsung mengiyakannya tanpa mencermati bagaimana aturan Allah tentang hal ini, dan dampak yang akan timbul dalam keberlangsungan rumah tangganya.
 
Apakah belum jelas ayat Allah yang sedemikian tegasnya mengatur tentang pernikahan beda agama ini?
 
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka. sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."(Al-Baqarah: 221).
 
Maka kemudian muncul dalih, "bukankah Kristen itu Ahli Kitab?"
Ketahuilah, bahwa saat ini, tak ada Ahli Kitab (atau Ahlul Kitab) yang sama pada masa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam. Yahudi dan Kristen merupakan pengingkaran dari tauhid yang diajarkan nabi-nabi terdahulu, sehingga tidak bisa disamakan dengan Ahli Kitab.

Dan yang menyedihkan adalah, dampak bagi keberlangsungan hidup berkeluarga dalam pernikahan beda agama adalah, "TIDAK TERWUJUD KELUARGA SAKINAH, MAWADDAH, WARAHMAH".

Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu pelaksanaan dari syariat Islam, sehingga tunduk pada aturan Allah yang jadi Tuhan kita satu-satunya. Pernikahan merupakan  tahap awal pembentukan keluarga Islami yang selanjutnya membentuk masyarakat yang Islami.


Yang perlu diingat, j
ika seorang wanita Muslim menikah dengan laki-laki non Muslim, status pernikahannya tidak sah dan dipandang sebagai zina seumur hidup karena gerbang awalnya (aqad pernikahan) sudah jelas tidak sah. Hal buruk lain yang mengikuti pernikahan beda agama adalah rusaknya nasab (garis keturunan) sang anak dengan orangtuanya. Jika ibunya Muslim sedangkan ayahnya non Muslim maka terputuslah hak perwalian dan hak waris dari ayah tersebut kepada anaknya. Ini adalah hal yang sangat mengkhawatirkan dan meresahkan.

Dengan demikian, pernikahan tidak semata-mata mempertemukan seorang laki-laki dengan seorang wanita, tapi memiliki tujuan jangka panjang, tidak hanya di dunia ini saja, tapi sampai ke akhirat nanti, sejalan dengan visi atau tujuan jangka panjang perjalanan hidup kita. Karena itu, maka dalam pernikahan diperlukan laki-laki dan wanita yang menjadi suami dan isteri yang satu visi hidup. Ketika seseorang masih memiliki komitmen keislaman, tidak mungkin ia menikah dengan non-Muslim, sebab dalam Islam, jangankan memilih non-Muslim, memilih yang muslim saja harus yang taat pada aturan Allah.


Rasulullah bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, kemuliaannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, pilihlah karena agamanya maka engkau akan beruntung.“ (HR Bukhari dan Muslim)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.